Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment.
Silahkan masukkan HS Code 8 digit di intr.insw.go.id dan klik detil. dan informasi modul dapat dilihat.pada sub Kode Izin Kepabeanan