Finalisasi Pembuatan Data Rekam Jejak Insw DITJEN SDPPI


Bandung - Menindaklanjuti program pemerintah dalam implementasi pengendalian manajemen risiko secara tunggal (Indonesia Single Risk Management / ISRM) dan Kebijakan Tata Niaga Impor terkait Permintaan Data Rekam Jejak Kementerian / Lembaga, Direktorat Pengendalian SDPPI mengadakan Rapat Finalisasi Penyusunan Data Rekam Jejak.  Data rekam jejak ini sebagai bentuk penilaian kepatuhan pelaku usaha terhadap barang yang diimpor ke Indonesia dan sebagai dasar pembinaan dan pengarahan kepada pelaku usaha agar taat terhadap regulasi yang berlaku. Jika ditemukenali pelanggaran oleh pelaku usaha, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Hasyim Fiater, menyampaikan dalam sambutannya bahwa penilaian terhadap pelaku usaha dalam hal ini penilaian rekam jejak kegiatan importasi agar disesuaikan dengan aspek legal dari regulasi yang berlaku. Dimana penentuan skor rekam jejak atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha agar dapat memberikan efek jera dan juga tidak melewati batasan regulasi yang sudah ada.

Turut hadir dalam rapat ini, Tim Kerja Hukum dan Kerjasama Sekretariat Direktorat Jenderal SDDPI dan Tim Kerja Sertifikasi dan Diseminasi Direktorat Standardisasi PPI. Fauzan Riyadhani perwakilan Tim Kerja Hukum dan Kerjasama mengusulkan dalam penentuan skoring penilaian rekam jejak agar memperhatikan jenis pelanggaran dan sanksi yang dikenakan. Semakin berat jenis pelanggaran dan banyak sanksi yang dikenakan, maka skoring penilaian rekam jejak semakin besar. Skoring penilaian ini akan digunakan sebagai angka pengurang dari nilai rekam jejak pelaku usaha.

Arief Qomaruddin selaku perwakilan Tim Kerja Sertifikasi dan Diseminasi menyampaikan terkait pelanggaran dengan sanksi pencabutan sertifikat, apabila telah dilakukan pencabutan sertifikat sebanyak 2 (dua) kali terhadap pelaku usaha yang sama dengan merk/model/tipe yang berbeda, akan langsung dikenakan sanksi penghentian layanan sertifikasi selama 2 (dua) tahun.

Setelah dilakukan diskusi dengan pihak terkait, draft skor penilaian rekam jejak telah tersusun. Nantinya hasil tersebut akan disampaikan kepada Plt. Sesditjen SDPPI dan diproses oleh Tim Kerja Hukum dan Kerjasama untuk diajukan kepada Dirjen SDPPI sebelum disampaikan ke Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan RI.


Sumber : Tim Kerja Penertiban SFR dan APT dan Tim Kerja PUSDM Direktorat Pengendalian SDPPI
;