Finalisasi Pembuatan Data Rekam Jejak Insw DITJEN SDPPI
Bandung -
Menindaklanjuti program pemerintah dalam implementasi pengendalian manajemen
risiko secara tunggal (Indonesia Single Risk Management / ISRM) dan Kebijakan
Tata Niaga Impor terkait Permintaan Data Rekam Jejak Kementerian / Lembaga,
Direktorat Pengendalian SDPPI mengadakan Rapat Finalisasi Penyusunan Data Rekam
Jejak. Data rekam jejak ini sebagai
bentuk penilaian kepatuhan pelaku usaha terhadap barang yang diimpor ke
Indonesia dan sebagai dasar pembinaan dan pengarahan kepada pelaku usaha agar
taat terhadap regulasi yang berlaku. Jika ditemukenali pelanggaran oleh pelaku
usaha, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Hasyim Fiater, menyampaikan dalam sambutannya bahwa penilaian terhadap pelaku usaha dalam hal ini penilaian rekam jejak kegiatan importasi agar disesuaikan dengan aspek legal dari regulasi yang berlaku. Dimana penentuan skor rekam jejak atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha agar dapat memberikan efek jera dan juga tidak melewati batasan regulasi yang sudah ada.
Turut hadir
dalam rapat ini, Tim Kerja Hukum dan Kerjasama Sekretariat Direktorat Jenderal
SDDPI dan Tim Kerja Sertifikasi dan Diseminasi Direktorat Standardisasi PPI.
Fauzan Riyadhani perwakilan Tim Kerja Hukum dan Kerjasama mengusulkan dalam
penentuan skoring penilaian rekam jejak agar memperhatikan jenis pelanggaran
dan sanksi yang dikenakan. Semakin berat jenis pelanggaran dan banyak sanksi
yang dikenakan, maka skoring penilaian rekam jejak semakin besar. Skoring
penilaian ini akan digunakan sebagai angka pengurang dari nilai rekam jejak
pelaku usaha.
Arief
Qomaruddin selaku perwakilan Tim Kerja Sertifikasi dan Diseminasi menyampaikan
terkait pelanggaran dengan sanksi pencabutan sertifikat, apabila telah
dilakukan pencabutan sertifikat sebanyak 2 (dua) kali terhadap pelaku usaha
yang sama dengan merk/model/tipe yang berbeda, akan langsung dikenakan sanksi
penghentian layanan sertifikasi selama 2 (dua) tahun.
Setelah dilakukan
diskusi dengan pihak terkait, draft skor penilaian rekam jejak telah tersusun.
Nantinya hasil tersebut akan disampaikan kepada Plt. Sesditjen SDPPI dan
diproses oleh Tim Kerja Hukum dan Kerjasama untuk diajukan kepada Dirjen SDPPI
sebelum disampaikan ke Lembaga
National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan RI.
Sumber : Tim Kerja Penertiban SFR dan APT dan Tim Kerja PUSDM Direktorat Pengendalian SDPPI